TataTertib Warga. Untuk mewujudkan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang sebagai kawasan pemukiman " TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN," warga yang bermukim di RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut; 1. Sebagaisalah satu contoh dari "autonomic legislation" (regulasi yang dibentuk secara otonom oleh komunitas mikro) ialah Peraturan Sekolah, Peraturan Perusahaan, termasuk ialah Peraturan Rukun Tetangga (RT) serta Peraturan Rukun Warga (RW), tidak terkecuali "Hukum Adat". Karenanya, patut bagi setiap anggota warga masyarakat untuk mendorong tetua adat atau Ketua RT/RW untuk membentuk Peraturan RT/RW yang berlaku mengikat umum bagi komunitasnya. c Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.01 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 01 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 01. Dalamperaturan Tata Tertib ini, yang dimaksud dengan : a) Wilayah RT 07 RW 02 meliputi sebagian dari Perumahan Sukolilo Park Regency dari blok A, B, C, D, Blok E, F, G, H dan warga Perumahan Hamlet yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo. .

contoh peraturan tata tertib lingkungan rt